Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat apel pasukan pengamanan Nataru 2023. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

"Karena mungkin terjadi over kapasitas, sehingga parkir insidentil kita siapkan di tempat ramai seperti di Jalan Ijen, di Alun-alun, di Kayutangan," kata Widjaja.

Meski demikian, dia mengakui adanya kantong parkir tambahan berpotensi memunculkan permasalahan baru, salah satunya adanya juru parkir (jukir). Dia menegaskan agar para pengendara melapor ke pihak Dishub bila menemukan jukir nakal.

Laporan itu bisa ditujukan ke nomor pengaduan di 082131939177 atau melalui akun media sosial resmi @dishubmalangkota.

"Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut, silahkan foto orangnya, lapor, akan kami tindak, akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta. Kami sudah di lapangan menindak mereka jukir liar, bahkan yang tidak punya KTA (Kartu Tanda Anggota) pun melakukan aktivitas memungut parkir, kita tindak tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network