Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022) kemarin. Dia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan untuk keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
"Rencana hari Selasa (enam tersangka) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Diketahui Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga perwira polisi. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait