Preman pelaku pengeroyokan anggota TNI AL yang ditangkap usai kejadian. Polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Diketahui anggota TNI AL Pratu (Mar) JYS dikeroyok sekelompok preman saat keluar dari Terminal Purabaya Bungurasih. Mulanya satu di antara pelaku meneriakinya maling. Teriakan itu memancing orang lain di sekitar dan mengeroyok hingga korban tidak berdaya. 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh, terutama di bagian kepala dan pelipis. Korban harus dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim. 

Melihat korban terkapar, warga setempat kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Waru. Pihak Polresta Sidoarjo bersama TNI AL kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Tak sampai 24 jam, aparat berhasil menangkap empat pelaku. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network