Perempuan open BO saat menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Malang. (Avirista Midaada).

Keenam perempuan muda itu mengaku membuka jasa prostitusi secara online lebih dari satu tahun terakhir. Sekali berkencan mereka mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan. 

Keenam perempuan yang terjaring razia, hari ini langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Ditindak Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Hari ini langsung sidang Tipiring. Kalau nanti ditemukan tiga kali tertangkap. Maka akan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network