4. Ditangkap 5 Jam Kemudian di Rumah Paman
Petugas Polres Probolinggo kabupaten dan kota berhasil menangkap pelaku lima jam kemudian di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo. Pelaku, warga Wonoasih, Kota Probolinggo itu langsung digiring ke Mapolres Probolinggo.
"SL ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (2/2/2021).
5. Polisi yang Ditabrak Luka-Luka di Kaki
Akibat aksi pelaku yang kabur dan menabrak petugas, petugas yang ditabrak tersangka mengalami luka-luka di bagian kaki kiri. Irvan dibawa ke RSUD Wonolangan Kabupaten Probolinggo.
Saat ini, korban anggota Sat Lantas Polres Probolinggo Ivan Setiarso telah mendapat penanganan dari tim medis.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakan tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait