PROBOLINGGO, iNews.id - Aksi sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) jenis Elf, AA (27), yang sengaja menabrak polisi lalu lintas Ivan Setiarso (42). hingga terjungkal, menjadi viral di media sosial. Warga Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.
Berikut 5 fakta-fakta terkait aksi AA:
1. Videonya Viral dan Dikecam Netizen
Video saat pelaku sopir MPU jenis Elf menabrak anggota polisi hingga jatuh terjungkal viral di media sosial. Video ini pertama kali diunggah akun @arifharmokoofficial dan mendapat respons ribuan netizen.
Kejadian ini pun mendapat respons ribuan netizen. Mereka semua mengecam pengemudi mobil yang dinilai sengaja menyerempet anggota lalu lintas bernama Ivan Setiarso (42).
2. Pelaku Ingin Kabur untuk Hindari Operasi Yustisi
Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, AA mengaku kabur dan menabrak polisi yang mengejar untuk menghindar dari operasi yustisi karena tidak memakai masker.
Peristiwa itu bermula saat aparat Polres Probolinggo Kota melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di jalan kawasan kota setempat. Saat itu semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat diperiksa, termasuk angkutan umum.
Namun, mobil N 7663 UR yang dikemudikan SL tidak berhenti. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan petugas, sehingga anggota polisi lalu lintas bernama Ivan Seriarso (42) melakukan pengejaran.
"Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku ketakutan ketika Satgas Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi dan tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur," katanya, Rabu (3/1/2021).
3. Sudah Diingatkan untuk Menepi, tapi Sopir Tetap Tancap Gas dan Tabrak Polisi
Aksi pelaku sudah diingatkan oleh petugas kepolisian. Sampai di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, petugas berhasil mendekati mobil Elf bernopol N 7663 UR berwarna hijau-merah itu.
Begitu posisi sejajar, petugas memberi isyarat dengan tangan agar sopir menepikan minibusnya. Bukannya berhenti, mobil Elf justru terus melaju dengan kecepatan tinggi. Anggota polisi itu pun terus mengejar, hingga akhirnya berhasil mendekat.
Saat posisi sejajar, anggota polisi tersebut sempat mengacungkan tangan, memberi isyarat agar mobil berhenti. Pengemudi malah sengaja banting setir ke kanan dan menyenggol sepeda motor anggota polisi tersebut.
Saat itu juga anggota polisi jatuh terjungkal. Beruntung anggota polisi tersebut tidak terlindas roda belakang mobil dan langsung mendapat pertolongan. Sementara tersangka terus kabur meninggalkan polisi yang baru ditabraknya.
"Kalau kita lihat sopir itu sengaja menabrak anggota lantas," ujar Gatot.
4. Ditangkap 5 Jam Kemudian di Rumah Paman
Petugas Polres Probolinggo kabupaten dan kota berhasil menangkap pelaku lima jam kemudian di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo. Pelaku, warga Wonoasih, Kota Probolinggo itu langsung digiring ke Mapolres Probolinggo.
"SL ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (2/2/2021).
5. Polisi yang Ditabrak Luka-Luka di Kaki
Akibat aksi pelaku yang kabur dan menabrak petugas, petugas yang ditabrak tersangka mengalami luka-luka di bagian kaki kiri. Irvan dibawa ke RSUD Wonolangan Kabupaten Probolinggo.
Saat ini, korban anggota Sat Lantas Polres Probolinggo Ivan Setiarso telah mendapat penanganan dari tim medis.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakan tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait