5. Korban Meninggal Dunia
Keberadaan korban sempat membuah kaget keluarga pelaku. Apalagi saat itu kondisinya tengah kritis. Karenanya, mereka langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, upaya tersebut terlambat. Korban akhirnya meninggal dunia setelah 20 jam menjalani perawatan. Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami pendarahan otak akibat kecelakaan.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi juga melakukan autopsi terhadap jasad korban. Hasilnya, terdapat cairan di dalam otak akibat pendarahan. Selain itu, korban juga mengalami patah leher.
6. Pelaku Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatan itu, polisi telah menetapkan pelaku Aris Dwi Bintoro sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 286 dan 290 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sebab, selain memperkosa, pelaku juga lalai karena tidak membawa korban yang tengah sekarat ke rumah sakit.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait