Lokasi para TKW yang kabur dari penampungan PJTKI. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Gunadi pun menyayangkan dengan upaya keenam para calon PMI yang kabur dari PJTKI. 

"Kan sudah ada dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, tentunya ini harus tetap dan dipatuhi bersama, baik para pekerja migran Indonesia, maupun para dari perusahaan ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kaburnya enam perempuan calon tenaga migran dari PJTKI milik PT CKS yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (14/2/2024) pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB. Alasan dari calon tenaga migran itu kabur karena tidak kuat dengan perlakuan pihak perusahaan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network