BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 523 pasangan di Bojonegoro mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). Alasannya bermacam-macam, termasuk gegara hamil duluan.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik, mengatakan, dari 532 pasangan yang meminta dispensasi, 14 di antaranya berusia kurang dari 15 tahun. Sedangkan 518 lainnya berusia antara 15 sampai 19 tahun.
Sholikin juga menyebut, anak lulusan SMP mendominasi memilih nikah usia dini, yakni sebanyak 297 anak. Setelah itu lulusan SD 104 anak, lulusan SMA 125 anak dan tidak sekolah ada enam anak.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait