Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menunjukkan barang bukti handphone yang digunakan merekam pengeroyokan korban. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, motif kekerasan ini karena salah satu tersangka berinisial MA tersinggung dengan ucapan korban. Sebelumnya pada Selasa malam, korban meminta tersangka untuk mencetak tugas pada saat malam hari.

"Terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung dengan korban. Akibatnya MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, kelimanya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network