Salah satu sindikat penipuan emas online yang dikendalikan dari lapas, dengan kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar ditangkap Polda Jatim. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan jual beli emas secara daring yang diduga telah merugikan korban hingga Rp3,7 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima orang, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi otak jaringan penipuan tersebut.

Perempuan berinisial ICS diketahui merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski menjalani masa hukuman, dia diduga mengendalikan aksi penipuan dari balik jeruji besi bersama empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan kejahatan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tiga orang lainnya yang juga merupakan warga binaan di lapas di Sumatera Utara (Sumut) bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk mendukung aksi scamming. Sementara pelaku lainnya berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi GetContact Premium. Melalui aplikasi tersebut, pelaku memperoleh identitas target sebelum menghubunginya.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dengan menyamar sebagai anak kandung. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku menawarkan emas perhiasan dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,35 juta per gram, saat harga emas sebenarnya masih berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.

Salah seorang korban kemudian membeli emas seberat 250 gram yang terdiri atas dua batang masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Korban mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening pelaku dalam satu hari.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network