Korban Dini Sera Afrianti (DSA) terseret hingga 5 meter dilindas ban mobil tersangka Gregorius Renald Tannur (GR) anak anggota DPR RI dari fraksi PKB. (Foto: iNews/Nursyafei)

SURABAYA, iNews.id - Fakta terbaru kasus kematian Dini Sera Afrianti (DSA) yang tewas dianiaya Gregorius Renald Tannur (GR) anak anggota DPR RI dari fraksi PKB. Pelaku yang merupakan pacar korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Surabaya yang menangani kasus juga telah menyita sejumlah barang bukti dan mengantongi hasil autopsi korban.

5 Fakta Terbaru Perempuan di Surabaya Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR usai Dugem:

1. Pacar Korban Jadi tersangka

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi telah menetapkan Gregorius Ronald (GR) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan hingga tewas di tempat hiburan malam, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka setelah gelar perkara dan dikuatkan alat bukti, salah satunya rekaman CCTV dan prarekonstruksi.

"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

2. Tersangka Terancam hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi menerapkan dua pasal kepada GR, tersangka yang menganiaya korban DSA hingga tewas di Surabaya. Sangkaan pertama Pasal 351 KUHP ayat 3 KUHP yang berbunyi 'Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun'.

Kemudian sangkaan kedua Pasal 359 KUHP yang berbunyi 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network