Pria yang coba mencabuli istri rekan kerjanya di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Sony Hermawan)

5. Pelaku ngaku mabuk

Wulandari menuturkan, kepada petugas pelaku mengaku terpengaruh miras.

"Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki," katanya.

Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.

"Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network