5. Pelaku ngaku mabuk
Wulandari menuturkan, kepada petugas pelaku mengaku terpengaruh miras.
"Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki," katanya.
Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.
"Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait