2. Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah MA memberi keterangan jika jaksa bisa menangkap tanpa menunggu keluarnya petikan putusan MA soal vonis 5 tahun tersebut. Setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, tim dari Kejati Jatim langsung mengeksekusi terpidana Ronald Tannur.
3. Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Mewah
Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim di kawasan perumahan elite Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang. Perumahan cluster Virginia Regency dikenal memiliki sistem keamanan sangat ketat. Setiap orang yang ingin masuk ke dalam kawasan perumahan wajib melalui pemeriksaan dan pendataan oleh petugas keamanan.
Pantauan iNews, Ronald tampak kaget saat melihat kedatangan petugas Kejaksaaan. Dia pun terlihat kebingungan dan menannyakan maksud kedatangan petugas.
"Mau ke mana ini," ujar Ronald Tannur ke petugas yang membawanya.
"Ke kejaksaan," ucap petugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap Ronald Tannur.
“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA telah memvonis 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
4. Ronald Tannur Pasrah Dijemput Tanpa Perlawanan
Saat dijemput tim Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur berada di lantai dua rumahnya. Tidak ada perlawanan sama sekali saat akan dieksekusi dan terpidana langsung dibawa ke mobil jaksa. Dia hanya membawa sebuah tas kain warna putih menuju Kantor Kejati Timur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait