BLITAR, iNews.id – Ratusan anak di Blitar mengajukan izin nikah di bawah umur. Berasarkan data Pengadilan Agama (PA) Blitar, sepanjang 2022, sebanyak 489 permohonan dispensasi pernikahan dini telah dikabulkan.
Dispensasi ini terpaksa diberikan karena calon mempelai sudah hamil lebih dulu. “Ada 489 dispensasi nikah yang sudah dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis, Selasa (3/1/2023).
Edi mengatakan, kasus hamil duluan masih mendominasi penyebab pernikahan dini di Blitar sepanjang tahun 2022. Meningkatnya angka pernikahan usia dini juga dipengaruhi perubahan aturan, yakni di mana usia 19 tahun diizinkan menikah.
Selain itu tidak sedikit juga orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang berzina. Atas permohonan dispensasi nikah itu, pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak selain mengabulkan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait