Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti capture video, Minggu (13/12/2020). (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menangkap empat orang tersangka pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Hasil penyelidikan polisi, keempat tersangka tersebut merupakan simapatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

"Empat tersangka ujaran kebencian sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Mereka yakni MN, AH, MS dan SH. Mereka semua simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/12/2020). 

Tak hanya itu, para pelaku juga mengaku sebagai anggota FPI. Trunyudo mengatakan, keempat tersangka diamankan di Pasuruan. Keberadaan para pelaku terlacak berdasarkan penyelidikan tim cyber Ditreskrimsua Polda Jatim. "Keempat pelaku ini warga Pasuruan," katanya. 

Trunyudo mengatakan, kasus ini diusut berdasarkaan dua laporan. Pertama yaitu LP pada tanggal 3 Desember 2020 atas pelaporan Dugo Ari widagdo. "Kedua, LP model A tertanggal 11 Desember 2020," ujarnya. 

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kasus bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu. "Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya. 

Berdasarkan video dimaksud, tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD. Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja, tanpa gelar habib. 

"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud.(Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," kata MN di video. 

Di video berdurasi 2,34 menit itu, ucapan dan isyarat ancaman terlihat dari MN di menit ke 1,12. Tersangka MN mengatakan: Sengak ambuin dhekbudhih kakeh, yeh. Se abhentah tak genah jiah ambuin. Mun atau epadeiyeh (sambil memeragakan tangan menggorok leher). (Hentikan, ya. Hentikan bicara tak beres seperti itu. Kalau tidak saya ginikan (sambil memeragakan isyarat tangan menggorok leher). 

Gidion mengatakan, ternyata video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi. "Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya. 

Atas perbuatan ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network