Polisi menangkap empat oknum Bonek karena menganiaya warga dan merusak mobil saat konvoi HUT Persebaya Surabaya. (Foto: iNews)

“Setelah korban melapor, anggota langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025). 

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman video, pakaian yang dikenakan pelaku, dan handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, sesuai Pasal 170 KUHP. Sementara pelaku di bawah umur menjalani proses hukum di tahanan khusus anak.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network