“Setelah korban melapor, anggota langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman video, pakaian yang dikenakan pelaku, dan handphone.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, sesuai Pasal 170 KUHP. Sementara pelaku di bawah umur menjalani proses hukum di tahanan khusus anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait