Empat komplotan pemalsu dukumen kerja ke luar negeri saat diamankan polisi. (istimewa).

Setelah dilakukan interogasi akhirnya SA mengakui. Atas keterangan SA, petugas akhirnya memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Saat proses penangkapan tersebut polisi mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan.

"Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas," tuturnya. 

Kini polisi masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan TPPO karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri. 

Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network