"Kami mengamankan beberapa bungkus sabu ratusan ribu butir pil double l. Nilainya lebih dari Rp1 milliar," katanya, Rabu (24/2/2021).
Agung mengatakan, keempat pelaku ini memiki peran berbeda-beda. Anak dan menanti bertugas sebagai pemasok alias bandar. Sedangkan ayah dan ibu (suami istri) bertugas menjadi pengedar. "Suami istri ini menjual sabu yang didapat dari anak dan menantunya," katanya.
Atas perbuatan ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait