Suami istri serta anak dan menantu ini ditangkap polisi karena jalankan bisnis narkoba.(Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

"Kami mengamankan beberapa bungkus sabu ratusan ribu butir pil double l. Nilainya lebih dari Rp1 milliar," katanya, Rabu (24/2/2021). 

Agung mengatakan, keempat pelaku ini memiki peran berbeda-beda. Anak dan menanti bertugas sebagai pemasok alias bandar. Sedangkan ayah dan ibu (suami istri) bertugas menjadi pengedar. "Suami istri ini menjual sabu yang didapat dari anak dan menantunya," katanya. 

Atas perbuatan ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network