Tiga sindikat pencurian mobil pikap antarkota saat berada di Mapolresta Kediri, Senin (13/6/2022). (Foto: iNews.id/Afnan Subagio).

Setelah itu, mobil tersebut dijual dengan harga berkisar Rp100 hingga 120 juta per unit. "Mereka ini cukup mahir. Mereka sudah lama beraksi di sejumlah TKP di Jatim," katanta, Senin (13/6/2022). 

Wahyudi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari maraknya laporan kehilangan mobil pikap di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dari laporan tersebut sejumlah polres membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku. 
 
Kini, komplotan pencuri mobil tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network