Setelah itu, mobil tersebut dijual dengan harga berkisar Rp100 hingga 120 juta per unit. "Mereka ini cukup mahir. Mereka sudah lama beraksi di sejumlah TKP di Jatim," katanta, Senin (13/6/2022).
Wahyudi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari maraknya laporan kehilangan mobil pikap di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dari laporan tersebut sejumlah polres membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku.
Kini, komplotan pencuri mobil tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait