Pendeta Hanny Layantara (tengah) saat pemeriksaan di Polda Jatim beberapa waktu lalu.(foto: iNews.id/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Tiga orang saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara. Sidang akan dilangsungkan secara tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2020).

Juru bicara keluarga korban, Bethania mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan saksi kunci. Sebab mereka mengetahui saat korban naik ke lantai empat, tempat terdakwa tinggal. "Saksi juga melihat terdakwa berada di ruangan," katanya saat ditemui di PN Surabaya.

Bethania mengakui mengungkap perkara yang sudah terkubur lama memang tidak mudah. Meski demikian, hal itu harus tetap dibongkar demi sebuah fakta dan kebenaran. "Ini harus diungkap. Harus dibicarakan. Apalagi, sebagai warga negara, korban juga berhak mendapat perlindungan hukum, terlepas terdakwa seorang pendeta," ujarnya.

Proses hukum ini, kata Bethania juga bisa menjadi penyemangat korban, bahwa keadilan masih ada. Korban juga merasa terlindungi. "Ini penting, sebab korban masih terguncang, sehingga masih harus didampingi psikolog. Korban juga masih sering mimpi buruk," katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Atas laporan ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman
hukuman hingga 9 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network