SURABAYA, iNews.id – Pelimpahan tahap dua kasus pencabulan oknum pendeta di Surabaya rampung. Hari ini penyidik Polda Jawa Timur telah menyerahkan seluruh barang bukti, berikut tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Untuk tersangka HL, hari ini sudah P-21 dan (kami) sudah melaksanakan tahap dua. Selanjutnya rekan-rekan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie, Rabu (6/5/2020).
Pitra mengatakan, berkas kasus sempat dikembalikan (P-19) karena belum lengkap. Namun, dalam waktu yang tidak lama, seluruh kekurangan tersebut bisa dipenuhi penyidik. “Atas pelimpahan ini, maka seluruh perkara pokok dalam kasus ini telah tuntas, sehingga kasus bisa segera disidangkan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum HL, Jeffry Simatupang menanggapi santai pelimpahan tahap kedua kliennya. Bahkan, Jeffry juga mengaku siap menghadapi JPU di persidangan. “Silakan dibuka alat buktinya apa. Kami siap menghadapi. Jangan sampai tahap dua ini tidak ada alat bukti,” katanya.
Jeffry mengatakan, pekan lalu, pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus yang disangkakan kliennya tersebut. Upaya hukum ini diambil karena dia menilai penetapan tersangka HL dalam kasus dugaan pencabulan janggal.
“Barang bukti hanya berupa surat pernyataan. Bukti ini tidak sah dalam ketentuan hukum. Karena itu, kami ingin menguji, apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang sah atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi atas dugaan pencabulan. HL disangka mencabuli salah seorang jemaat gereja berinisial IW yang masih berusia enam tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait