Ilustrasi, tiga partai politik tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, untuk partai yang mengajukan nama-nama bacalegdan telah diterima oleh KPU Kabupaten Malang ada sebanyak 15 parpol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan dokumen persyaratan.

"Sejak 1 Mei 2023, tercatat terdapat 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan bakal caleg anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima," katanya.

Sebanyak 15 partai politik tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Selain itu juga Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network