Ilustrasi, tiga partai politik tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

MALANG, iNews.id - Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebutkan, tiga partai politik (parpol) tidak mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Malang. Ketiga parpol tersebut tidak melengkapi kekurangan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika mengatakan, tiga parpol tersebut Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

"Sesuai PKPU pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang," ujar Mahardika di Malang, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh telah mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut. Namun, kata dia karena berkas pengajuan bakal calon masih belum lengkap, dokumen dikembalikan.

"Saat itu, kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Menurutnya, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan. Sementara Partai Garuda, lanjut dia menyatakan tidak dapat mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut.

"Dua partai politik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan. Sementara Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan, hingga batas akhir yang ditetapkan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network