Setelah menjalani sanksi tersebut, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Keberadaan manusia silver di jalanan selama ini menuai banyak keluhan dari masyarakat, terutama pengguna jalan, karena selain dianggap mengganggu kenyamanan, mereka juga membahayakan keselamatan lalu lintas, khususnya di area lampu merah dan persimpangan padat kendaraan.
Penertiban ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Pasuruan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan, dan estetika kota, sekaligus mendorong pendekatan edukatif dan rehabilitatif terhadap pelanggar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait