Tiga anak di bawah umur di Bojonegoro ditahan hanya karena rusak baliho calon kades. (Foto: ilustrasi).

BOJONEGORO, iNews.id - Tiga anak di bawah umur di Bojonegoro dijebloskan ke penjara, hanya gara-gara merusak baliho calon kepala desa. Tindakan itu diambil polisi setelah pihak calon kepala desa tak terima dan melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi. 

Tiga anak di bawah umur itu masing-masing berinisial AK, IG dan S. Semuanya warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro dan masih duduk di bangku SMP. 

Penahanan tiga bocah itu pun membuat para orang tua bersedih. Mereka mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) memohon agar anak-anak mereka dibebaskan dengan membuat surat penangguhan penahanan. 

Ketua LBH Agus Suprianto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain. Setelah itu mereka iseng merobek tiga bener atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat. Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang dirusak dan melaporkan ke polisi. 

Meski begitu, Agus menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Sebab, seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan. Apalagi, anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network