Cicik mengatakan, seluruh satwa yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan satwa tersebut bebas penyakit. Selanjutnya, satwa akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Cicik juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Dia juga serius akan mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.
"Saya mengapresiasi kepada semua yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina," katanya.
Cicik menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Diketahui, selama tahun 2021, Karantina Pertanian Surabaya telah menggagalkan 33 kasus pemasukan burung ilegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor. Hingga hari ini di tahun 2022 ini, penanganan kasus sebanyak enam kali dengan total burung 4.800 ekor.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait