SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 265 satwa asal Papua diselundupkan ke Surabaya. Ratusan satwa itu diangkut menggunakan kapal dari Timika, Papua menuju Surabaya tanpa dilengkapi dokumen.
Penyelundupan satwa ini berhasil digagalkan Petugas Karantina Pertanian Surabaya saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ratusan satwa tersebut terdiri atas 264 ekor burung berbagai jenis serta satu ekor walabi.
Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak, Tetty Maria, mengatakan, ratusan satwa yang diselundupkan terdiri atas 100 ekor burung nuri kelam dan 27 ekor burung pipit merah papua. Selain itu satu ekor burung pitohui dan 21 ekor burung jagal Papua.
Kemudian, 55 ekor burung emprit merah, satu ekor burung kepodang, 55 ekor burung emprit, satu ekor burung bayan hijau, tiga ekor burung nuri kepala hitam dan satu ekor walabi. "Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari. Akhirnya mengambil tindakan," katanya, Jumat (18/2/2022).
Tetty menjelaskan, ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam kamar mandi Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika tujuan Surabaya. Terdapat dua jenis burung yang dilindungi yang berhasil diamankan yakni nuri kelam dan nuri kepala hitam. "Keseluruhan satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang telah ditetapkan," ujarnya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih, menyebutkan, penggagalan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dengan instansi terkait. "Ini sejalan dengan instruksi kepala badan untuk meningkatkan sinergi dalam melaksanakan sistem perkarantinaan," tuturnya.
Cicik mengatakan, seluruh satwa yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan satwa tersebut bebas penyakit. Selanjutnya, satwa akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Cicik juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Dia juga serius akan mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.
"Saya mengapresiasi kepada semua yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina," katanya.
Cicik menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Diketahui, selama tahun 2021, Karantina Pertanian Surabaya telah menggagalkan 33 kasus pemasukan burung ilegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor. Hingga hari ini di tahun 2022 ini, penanganan kasus sebanyak enam kali dengan total burung 4.800 ekor.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait