Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya membongkar bangunan lapak di bagian timur Pasar Keputran Selatan, Surabaya. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id – Sedikitnya 25 ketua rukun tetangga (RT), empat ketua rukun warga (RW) dan ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mengancam mundur dari jabatannya. Ancaman itu terkait relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Panjang Jiwo.

“Saat ini sudah tahap pengembalian stempel ke kantor kecamatan. Mereka mengancam akan mengajukan pengunduran diri,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai rapat dengar pendapat dengan pengurus RT/RW dan LKMK Panjang Jiwo di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, ancaman para ketua RT, ketua RW, dan Ketua LKMK Panjang Jiwo berawal dari pemasangan spanduk penolakan relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Pasang Jiwo yang diambil sepihak oleh Satpol PP. “Yang menjadi pertanyaan darimana ide memindahkan Pasar Unggas itu,” ujarnya.

Saat rapat dengar pendapat terungkap, ide tersebut awalnya dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Pertimbangannya, Pasar Panjang Jiwo dianggap memiliki luas memadai atau sekitar 800 meter persegi. “Sementara aspek lain tidak diperhitungkan. Kalau dipindah karena bau, berarti sama saja memindah polusi ke tempat lain. Padahal Pasar Panjang Jiwo berimpitan dengan penduduk,” katanya.


Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Mereka beralasan pemindahan Pasar Unggas itu karena ada rencana pelebaran jalan bukan karena bau.

Menurut Adi, rencana relokasi pedagang unggas kemungkinan berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Pasar Keputran beberapa waktu lalu. “Menurut pedagang Keputran pembokaran stan unggas hanya 1,5 meter, namun faktanya sampai 8-9 meter sehingga menggerus banyak stan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak Pemkot Surabaya membatalkan pemindahaan pasar unggas. Soal solusi, DPRD akan menggelar rapat lanjutan.

DPRD masih akan memperjelas alasan Pasar Keputran dipindah, apakah karena persoalan bau atau pelebaran jalan. Kalau soal bau, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) semestinya bisa di atasi dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika PD Pasar tidak punya uang, Pemkot Surabaya bisa membangun IPAL melalui penyertaan modal.

Namun, jika penyebabnya persoalan pelebaran jalan, perlu dilihat dulu proyeksi pelebaran jalan memaksa pedagang untuk digusur atau tidak. “Kalau perlu, berarti ada persoalan lain yang kita tidak tahu. Tapi kalau tidak, berarti para pedagang pasar unggas tidak perlu digusur,” katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan, kalau memang mendesak untuk dipindah, Pemkot Surabaya dan PD Pasar diminta untuk membangun pasar khusus potong unggas yang representatif dan memiliki IPAL. Apalagi, selama ini banyak aset Pemkot Surabaya yang bisa dipakai. Salah satunya, Rumah Potong Hewan (RPH) di Kedurus yang tidak dipakai lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar Surya Zandy Ferryansah sebelumnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B mengatakan, selain alasan pelebaran jalan, para pedagang unggas direlokasi lantaran pasar tersebut belum memiliki fasilitas IPAL.

PD Pasar mendapat keluhan dari warga soal bau yang ditimbulkan oleh pemotongan ayam tersebut. Tentunya ini juga menimbulkan pencemaran lingkungan seperti timbulnya bau kurang sedap dan pencemaran terhadap sungai yang berada di sebelah pasar.

“Pembuangan limbah pemotongan oleh para pedagang di buang ke sungai ini yang perlu ditertibkan,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network