Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan 2.346 pelanggaran selama masa kampanye. (Foto: Dedi Mahdi).

Dia menjelaskan, ribuan titik pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pemasangan APK serta peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut parpol maupun ormas.

Pelaggaran ini, kata dia melibatkan hampir seluruh peserta pemilu, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) hingga pasangan capres dan cawapres. "APK masuk pelanggaran administrasi, sanksinya hanya ditertibkan saja," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network