Dua terdakwa kasus dugaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan menjalani sidang perdana di PN Kepanjen hari ini. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MALANG, iNews.id - Sidang perdana kasus dugaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, hari ini, Selasa (24/1/2023). Penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik Fernando Hasyim Ashari (19) dan mandor bernama Yudi Santoso (46) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Monica mengatakan, persidangan semula diagendakan pada Senin (23/1/2023). Namun akhirnya ditunda lantaran bertepatan dengan cuti bersama Imlek.

"Sebenarnya sidang dilaksanakan pada Senin, tapi diundur karena libur. Jadi dilaksanakan pada hari ini," ucap Sri Monica usai persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan, proses persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaaan saksi.

"Hari ini tanggap untuk dakwaan yang dipimpin oleh hakim Amin Imanuel Bureni. Yang membacakan dakwaan tadi saya. Minggu depan (31/01/2023) pemeriksaan saksi, untuk pemeriksaan saksi jumlahnya masih kordinasi dengan jaksa yang lain," katanya.

Monica juga mengatakan  kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa belum sepenuhnya selesai.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network