Ilustrasi, DPO kasus pengeroyokan maut di Bondowoso yang buron lebih dari dua tahun akhirnya ditangkap polisi di Jember. (Foto: Istimewa).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Faris sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri usai kejadian.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim", ujar Iptu Bobby dikutip dari iNews Bondowoso, Senin (18/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network