Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dus handphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait