Tampang dua pelaku curas bermodus jambret dan begal yang kerap beroperasi di 11 lokasi di Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Polsek Asemrowo menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret dan begal, M Sahrul (21) dan Abdul Rohim (19). Keduanya diduga kerap beraksi di 11 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari salah seorang korbannya, Sri Setya Ningsih. 

Dalam laporannya, korban yang mengendarai sepeda motor membonceng suaminya dijambret oleh kedua pelaku di Jalan Dupak Ruku, Surabaya. Akibatnya, tas milik korban raib digondol pelaku.

“Tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matic yang memepet korban dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Hari, Kamis (29/9/2022).

Saat tas itu ditarik, korban dan suaminya terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya, korban mengalami luka. Tas itu berisikan satu unit handphone milik korban.

Berdasarkan laporan itu, kata Hari, anggota Polsek Asemrowo lantas melakukan penyelidikan.

“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi di lokasi,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, pelaku Abdul Rohim berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya. 

“Anggota kemudian meringkus Syahrul. Dia ditangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Hari menjelaskan, tersangka Abdul Rohim merupakan salah satu residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dia ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Dia kemudian menjalani hukuman di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022.

Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya. 

Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak Jalan Kalianak satu kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.

Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dus handphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network