Komplotan polisi gadungan peras pemilik warung ayam di Jember. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Pemilik warung pun menyetujui, kemudian membayar lewat transfer ke rekening pelaku secara bertahap. Namun, lambat laun, pemilik warung curiga, sehingga melaporkannya kepada polisi. 

Benar saja, kedua pelaku ternyata polisi gadungan. Mereka sengaja mengaku sebagai anggota polisi agar pelaku takut dan menuruti keinginannya. 

Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat membenarkan kasus penipuan oleh dua polisi gadungan tersebut. Saat ini keduanya telah ditangkap dan ditahan. "Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita barang bukti seperti buku tabungan, bukti transfer, sisa uang hasil memeras dan id card wartawan," katanya. 

Diketahui, selain mengaku sebagai anggota polisi, salah satu dari mereka juga mengaku sebagai wartawan. Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider 378 KUHP tentang Pemerasan dan Pemaksaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network