“Kami terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini dengan memburu pemberi uang kepada kedua pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 26 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait