Sidang putusan terdakwa penyuapan wakil ketua DPRD Jatim. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
 
Pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, keduanya menjadi pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi atau justice collaborator (JC).
 
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, Selasa (16/5/2023).
 
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dihukum tiga tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
 
Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Ilham Wahyudi juga mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya terima, saya terima sudah itu saja," katanya 
 
Diketahui, dalam dakwaan JPU KPK Abdul Hamid merupakan Koordinator dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pemprov Jatim. Sedangkan Ilham Wahyudin yang merupakan adik ipar Abdul Hamid, diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network