Pelaku pencurian 15 ekor ular piton seharga Rp133 juta yang ditangkap polisi di Tulungagung. (Foto: Humas Polri)

Anggota kemudian dengan menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku untuk janjian bertemu di GOR Lembupeteng. Setelah pelaku muncul, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ular yang dijual identik dengan milik korban.

Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 10 ekor ular jenis piton dan satu unit motor Honda Revo Nopol AG 5317 TW warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukumnya tetap berjalan, namun untuk pelaku RS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network