TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian 15 ekor ular piton di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dua pelaku ditangkap saat menjual ular curian tersebut di media sosial.
Identitas pelaku yakni pemuda berinisial OPP (20) dan RS (17), keduanya warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban berinisal ZA (38).
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, belasan ekor ular tersebut diduga telah dicuri kedua pelaku di rumah korban pada Sabtu (14/11/2021).
“Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, petugas Unit Reskrim Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku pada Minggu," ujar Nenny, Senin (15/11/2021).
Dia menjelaskan, kejadian hilangnya ular piton bermula saat korban bangun tidur dan melihat listrik rumahnya dalam keadaan mati. Saat mengecek boks tempat ular peliharaannya ternyata sudah hilang.
Korban lalu melihat pot tanaman bunga di depan rumahnya rusak. Dia menduga ada orang yang masuk melalui pagar tersebut.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp133.000.000 selanjutnya melapor ke Polsek Ngantru,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menyelidiki dan mengetahui ada seseorang yang menawarkan ular piton melalui medsos.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait