Ilustrasi penangkapan pencuri di gudang penyimpangan jahe di Malang. (Foto: ist)

“Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus pencurian ribuan karung jahe di Malang ini menjadi perhatian warga, mengingat nilai kerugiannya cukup besar dan melibatkan modus bobol gudang.

Dua pemuda di Malang ditangkap polisi usai bobol gudang jahe di Desa Tambaksari, Tajinan. Mereka gasak ribuan karung jahe senilai Rp26 juta dan terancam 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network