Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan adanya mobil yang mengangkut kayu ilegal di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru.
"Kejadian ini berawal dari kecurigaan anggota kami terkait adanya mobil Isuzu Panther yang membawa kayu," ujar AKP Aris.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menuju rumah penadah dan menemukan 190 gelondongan kayu serta 343 batang kayu olahan berikut peralatan dan kendaraan yang digunakan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf C junto Pasal 12 huruf C, Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait