Muncikari dan penjaga wisma digelandang ke Mapolres Pasuruan. (Jaka Samudra).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, mengatakan, para pelaku ini menjerat para korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). "Mereka memberi iming-iming gaji antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka dijual kepada pria hidung belang," katanya. 

Bayu mengatakan, total ada sebanyak 48 korban yang dijerat para pelaku dan dipaksa menjadi PSK. Saat ini seluruh korban telah diamankan dan akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang dan buku catatan transkasi korban. Sementara atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network