JEMBER, iNews.id - Sebanyak 19.000 aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) belum menerima gaji bulan Januari 2021 hingga pertengahan bulan. Pencairan gaji terkendala karena belum ada peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda) APBD tahun 2021 di kabupaten setempat.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember, Agus mengatakan, kondisi ini menyulitkan mereka. Apalagi, saat ini sudah memasuki pertengahan bulan.
"Sampai hari ini belum ada gaji ASN yang cair, padahal sudah memasuki pertengahan bulan. Banyak kebutuhan yang harus dibeli," kata Agus, Jumat (15/1/2021).
Menurut Agus, sudah banyak ASN dan honorer yang mengeluhkan belum cairnya gaji yang biasanya mereka terima pada awal bulan. Padahal gaji tersebut adalah hak sebagai ASN dan honorer yang telah bekerja.
"Kami tidak tahu kapan gaji ASN bisa cair karena kondisi Jember seperti ini. Namun, kami para ASN sangat berharap bisa secepatnya menerima gaji bulan Januari 2021," katanya.
Sementara Sekretaris Kabupaten Jember yang diberhentikan Bupati Faida Jember secara sepihak, Mirfano mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember mencapai 13.000 orang dan jumlah tenaga honorer sebanyak 6.000 orang. Total ada 19.000 yang belum menerima gaji.
"Hingga Jumat ini belum ada ASN yang menerima gaji karena Kabupaten Jember belum memiliki Perbup atau Perda APBD 2021," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Jember Faida sudah mengajukan Perbup APBD 2021 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun, perbup itu ditolak karena anggarannya hampir sama dengan perda. Pemkab Jember diminta melakukan revisi dengan anggaran wajib, rutin dan mengikat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait