SURABAYA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan sebanyak 15.408 narapidana (napi) menerima remisi Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah. Jumlah tersebut mencakup 70 persen dari 22.036 warga binaan permasyarakatan yang menghuni 39 lapas dan rutan di Jatim.
Kepala Kanwilkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan pihaknya saat ini telah menyelesaikan berkas administrasi 14.594 napi yang diusulkan memperoleh remisi. Sisanya masih dalam proses.
"Perinciannya untuk yang diusulkan remisi khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. Sedangkan remisi khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang," kata Imam di Surabaya, Sabtu (15/4/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah melengkapi hasil asesmen terbaru untuk memenuhi data administratif para napi yang diusulkan menerima remisi.
"Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil asesmen terbaru," ujar Imam.
Dia mengatakan, proses asesmen itu dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki lapas atau rutan.
"Awal masuk harus melalui asesmen juga, yaitu menggunakan Instrumen Sistem Penempatan Narapidana, salah satu tujuannya mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan," kata Imam.
Setelah statusnya berubah menjadi napi, petugas akan kembali melakukan asesmen, yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait