Sementara itu, karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk napi muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Imam.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait