Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto memberi keterangan perkembangan pembunuhan tiga anak oleh ibu kandung di Jombang, Jawa Timur (Jatim). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id – Polres Jombang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus pembunuhan tiga orang anak oleh ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, sudah 15 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Polisi juga akan menjerat ayah ketiga korban, KH Mohamad Fakihudin, karena diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya.

Polisi memerikas saksi-saksi dalam kasus pembunuhan SMSA (6); BVUAQ (4), dan UA (4 bulan) oleh ibu kandungnya sendiri Evi Suliastin Agustin (26) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. “Hingga saat ini, sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa di antaranya adalah KH Moh Fakihudin, ayah kandung para korban,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto, Rabu (17/1/2018).

Polres Jombang juga akan memproses pengasuh pondok pesantren di Surabaya itu, dengan dugaan penelantaran terhadap anak dan istrinya hingga kasus pembunuhan tiga anak mereka terjadi. Sebab, berdasarkan keterangan Evi, dia nekat membunuh tiga anaknya sebelum bunuh diri karena depresi ditinggal menikah lagi oleh KH Moh Fakihudin atau biasa dipanggil Gus Din dengan seorang wanita di Nganjuk. Sejak menikah dengan istri ketiganya di Nganjuk, Gus Din jarang menemui Evi dan tiga anaknya lagi.

"Karena kasus ini didasari oleh penelantaran anak dan istri, maka kami akan perkuat alat bukti suami pelaku agar bisa kenakan sanksi hukum penelantaran anak dan istri. Kalau sekarang ini, status suami tersangka masih sebatas saksi," kata AKBP Agung Marliyanto.

Dia menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat, apakah status kawin siri itu dapat dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004.

"Karena dalam rumah tangga di sini harus tunduk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di mana ada catatan yang masuk atau diregistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) kalau dia Muslim atau di Catatan Sipil kalau non-Muslim. Nah, bagaimana kalau kawin siri ini, ini masih dalam pembahasan kami dengan Kejaksaan," kata Agung.

Mapolres Jombang sebelumnya telah menetapkan ibu kandung tiga korban, Evi Suliastin Agustin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Berdasarkan keterangan Evi, selain mencekoki racun serangga kepada anaknya, dua juga membenamkan anak bungsunya yang masih berusia empat bulan ke dalam air bak mandi hingga tewas.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network