Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pastikan penyelidikan tragedi Kanjuruhan berjalan. (Foto : MPI/Avirista Midaada)

Bahkan pihaknya telah berkomunikasi secara intens melakukan komunikasi dengan tim pendamping korban, Aremania, serta kuasa hukum. Saat aksi Arek Malang yang dilakukan di Polres Malang pun kepolisian telah meminta jika ada yang memiliki dokumen foto dan video untuk disampaikan ke pihak penyidik Polres Malang.

"Kami sudah sampaikan apabila masih memiliki dokumen-dokumen berupa foto atau video tragedi kemarin, bsoa disampaikan kepada kami. Kemudian apabila ada korban-korban atau saksi bisa diajukan kepada kami untuk permintaan pengambilan keterangan," ujarnya.

"Sementara bukti-bukti lain masih ditangani oleh penyidik dan penuntut umum yang ada di Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Surabaya yang masih akan dipergunakan dalam proses persidangan Laporan Model A," katanya.

Sebagai informasi, tiga bulan usai tragedi Kanjuruhan Malang, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang. Kejati Jawa Timur sendiri telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo telah lengkap.

Sementara satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini membuat status penahanan Akhmad Hadian Lukita pun dinyatakan bebas karena belum adanya permintaan perpanjangan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network