"Dengan Bimtek ini, kami ingin mencermati UU yang ada saat ini. Kami ingin mencermati bersama anggota DPRD dari Partai Perindo yang ada di kabupaten/kota di Jatim," ujarnya.
Diketahui, pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi pada Agustus-11 September 2022. Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 9 November 2022. (lukman hakim).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait