Para tersangka pengeroyokan dan perampasan saat diamankan di Mapolresta Mojokerto. (Sholahudin).

Kawanan pemuda yang sedang dalam pengaruh alkohol itu lalu menggeledah motor milik korban dan mengambil gawai yang ada dasboard juga kontak roda dua korban. Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan luka di bagian wajah dan kepala.

Sebelum beraksi, ke-12 pelaku berkumpul di pinggir Sungai Tropodo dan berpesta minuman keras (miras) pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota bertindak cepat usai mendapatkan laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan pengecekan nopol sepeda motor Honda PCX Merah S6121TS. Muncul identitas MR warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

"Anggota kemudian mengamankan pemilik sepeda motor itu, dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Hingga akhirnya total 12 orang diringkus," katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 363 ayat (1) ke_3e KHUP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kururungan tujuh tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network