Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022). (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. Rekomendasi ini diserahkan kepada Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jumat (14/10/2022).

Dalam beberapa poin keterangannya, Polri diminta perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022.

Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti suporter lain. Kemudian suporter yang melakukan pelemparan flare, merusak mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Berdasarkan sejumlah poin gambaran umum tersebut, TGIPF memberikan 11 rekomendasi untuk Polri terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 132 orang.

Berikut 11 Rekomendasi TGIPF bagi Polri :

1. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang
menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September
2022 yang ditandatangani Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

2. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando

3. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula
133 memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

4. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando).

Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.

5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.

6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani PSSI.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network